JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH— Ratusan botol miras berbagai merek digerebek di sebuah Gudang Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, Selasa siang (30/5/2023).
Pantauan dilokasi, Pihak polres Kerinci kini tengah melakukan pengakutan barang bukti miras ke dalam truk untuk diamankan ke Mapolres Kerinci.
Data yang diperoleh, 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker.
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin ditemui dilokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya. “Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo dikonfirmasi membenarkan ada penggerebekan gudang miras itu.
“Iya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat.
Sementara data yang diperoleh, gudang penjual miras diduga izin penjualan habis masa berlaku 22 Mei 2022 atas nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS .(hdp)